Produk Pembiayaan BPR Syariah Kedung Arto

iB Pembiayaan Pegawai

Deskripsi produk

Pembiayaan yang diberikan kepada PNS / Pegawai tetap untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif dengan sistem pola kerjasama potong gaji antara instansi / lembaga dengan BPR Syariah Kedung Arto

Akad

  • Akad pembelian barang menggunakan akad murabahah wal wakalah.
  • Akad pembelian paket jasa menggunakan akad ijarah wal wakalah
  • Akad kepemilikan aset menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) jaminan atas nama debitur dan aset produktif.

 

Manfaat

  • Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang & jasa konsumtif lainnya
  • Perabot rumah tangga
  • Barang elektronik
  • Kendaraan bermotor roda 2 dan mobil non niaga
  • Barang konsumtif lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah
  • Paket jasa yang dapat dibiayai BPR Syariah Kedung Arto
  • Paket jasa pendidikan
  • Paket jasa kesehatan
  • Paket jasa wisata muslim
  • Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah islam

 

Fitur

  • Plafon mulai dari Rp 10 juta – Rp 50 juta
  • Jangka waktu 1 – 5 tahun
  • Tingkat imbalan atau Equivalent rate (setara) untuk margin keuntungan, bagi hasil dan jasa ditetapkan minimal 1,1% efektif per bulan
  • Biaya Administrasi Rp 30.000 setiap plafon Rp 1.000.000
  • Biaya lain yang timbul menjadi beban nasabah seperti biaya appraisal, biaya survey, biaya notaris, biaya asuransi dan biaya materai (disesuaikan pengikatan pembiayaan)

 

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia yang disertai KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri bila sudah menikah
  • Kartu Keluarga dan Surat Nikah / Cerai
  • Fotokopi BPJS ketenagakerjaan / Kartu Jamsostek
  • PNS atau Pegawai swasta dengan status tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilengkapi SK Pengangkatan asli
  • Berusia maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran
  • Aktif bekerja yang ditandatangani surat keterangan bekerja dari pejabat berwenang
  • Mendapatkan rekomendasi baik dan layak menerima pembiayaan dari instansi berwenang
  • Tidak memiliki pembiayaan bermasalah di bank lain dibuktikan dengan laporan SLIK