Deskripsi produk
Pembiayaan yang diberikan kepada PNS / Pegawai tetap untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif dengan sistem pola kerjasama potong gaji antara instansi / lembaga dengan BPR Syariah Kedung Arto
Akad
- Akad pembelian barang menggunakan akad murabahah wal wakalah.
- Akad pembelian paket jasa menggunakan akad ijarah wal wakalah
- Akad kepemilikan aset menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) jaminan atas nama debitur dan aset produktif.
Manfaat
- Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang & jasa konsumtif lainnya
- Perabot rumah tangga
- Barang elektronik
- Kendaraan bermotor roda 2 dan mobil non niaga
- Barang konsumtif lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah
- Paket jasa yang dapat dibiayai BPR Syariah Kedung Arto
- Paket jasa pendidikan
- Paket jasa kesehatan
- Paket jasa wisata muslim
- Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah islam
Fitur
- Plafon mulai dari Rp 10 juta – Rp 50 juta
- Jangka waktu 1 – 5 tahun
- Tingkat imbalan atau Equivalent rate (setara) untuk margin keuntungan, bagi hasil dan jasa ditetapkan minimal 1,1% efektif per bulan
- Biaya Administrasi Rp 30.000 setiap plafon Rp 1.000.000
- Biaya lain yang timbul menjadi beban nasabah seperti biaya appraisal, biaya survey, biaya notaris, biaya asuransi dan biaya materai (disesuaikan pengikatan pembiayaan)
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia yang disertai KTP Pemohon dan KTP Suami/Istri bila sudah menikah
- Kartu Keluarga dan Surat Nikah / Cerai
- Fotokopi BPJS ketenagakerjaan / Kartu Jamsostek
- PNS atau Pegawai swasta dengan status tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilengkapi SK Pengangkatan asli
- Berusia maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran
- Aktif bekerja yang ditandatangani surat keterangan bekerja dari pejabat berwenang
- Mendapatkan rekomendasi baik dan layak menerima pembiayaan dari instansi berwenang
- Tidak memiliki pembiayaan bermasalah di bank lain dibuktikan dengan laporan SLIK