bank-syariah-bsi

KOMPAS.com – Dalam ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, istilah wadiah kerap terdengar. Pasalnya, wadiah adalah salah satu jenis istilah dalam muamalah Islam. Menitipkan sesuatu di bank konvensional kerap menjadi masalah bagi umat Islam karena umumnya bank konvensional menerapkan sistem bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karenanya, umat Islam membutuhkan sistem penitipan yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan hadis agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya menitipkan sesuatu di bank tanpa khawatir melanggar larangan Tuhan. Akhirnya, kini ketika masyarakat ingin membuka rekening di bank pasti akan ditanyakan ingin menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Nah untuk mengetahui pengertian wadiah, simak penjelasan berikut ini

Landasan Syariah Wadiah

landasan syariah wadiah Sebagai ajaran agama Islam, tentu wadiah memiliki landasan hukumnya secara syariah. Berikut landasan syariah dari wadiah, yaitu: 1. Al-Quran Landasan syariah wadiah dalam Al-Quran tercatat dalam Q.S An-Nisa ayat 58. 2. Hadis Landasan syariah wadiah dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud serta disahihkan oleh Hakim, berbunyi: Dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional 3. Ijma ulama Para ulama menyepakati diperbolehkannya akad wadiah untuk kegiatan ekonomi umat Islam karena termasuk salah satu ibadah sunah.

 

Dalam kitab Mubdi disebutkan ijma dalam setiap masa memperbolehkan adiah. Kemudian dalam kitab Ishfah disebutkan ulama sepakat wadiah termasuk ibadah sunah dan menjaga barang titipan akan mendapat pahala. Pengertian wadiah Dilansir dari buku Fiqih Muamalah II oleh Mahmudatus Sa’diyah, secara bahasa pengertian wadiah adalah meninggalkan atau titipan. Sementara menurut istilah pengertian wadiah adalah sesuatu yang dititipkan oleh pemilik kepada pihak lain untuk dijaga. Menurut ulama mahzab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki, baik secara ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat.

Sementara menurut ulama mahzab Syafii dan Maliki, pengertian wadiah adalah memberikan mandat kepada orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki dengan cara-cara tertentu. Dalam ekonomi perbankan, akad wadiah adalah sistem penitipan uang atau barang kepada bank yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut. Dengan demikian, pengertian wadiah adalah kegiatan pemberian mandat dari seseorang yang menitipkan uang atau barang ke orang lain untuk dijaga sebagaimana mestinya. Perbedaan akad mudharabah dan akad wadiah adalah akad wadiah murni titipan sedangkan akad mudharabah bentuk kerjasama bank dan nasabah dengan pembagian hasil. Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/22/110600126/pengertian-wadiah-salah-satu-akad-dalam-perbankan-syariah?page=all.
Penulis : Isna Rifka
Editor : Erlangga Djumena

 

Kabar Terbaru